Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan prinsip prudent. Menurutnya, operasional Kopdes harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan segala aspek untuk mengurangi risiko. Budi Arie juga menyatakan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota yang merupakan warga desa itu sendiri.
Selain itu, Kopdes juga akan memiliki peran strategis dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes sendiri merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam upaya meningkatkan kemandirian perekonomian desa, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes dan diharapkan dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan demikian, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa.