Update Pencabutan Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dipublikasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga konservasi lingkungan dan memperbaiki pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan di luar batas wilayah tertentu.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan serampangan, melainkan merupakan bagian dari strategi pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun. “Penarikan izin dari perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat merupakan bagian dari rencana yang lebih besar, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 terkait penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari,” kata Prasetyo.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan tertutup dengan para pejabat tinggi, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi antar kementerian dilakukan dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan validitas data. Prasetyo menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk mencabut izin pertambangan dari empat perusahaan di Raja Ampat.
Pemerintah juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka, terutama melalui media sosial. Kesadaran masyarakat dinilai sebagai faktor penting dalam membantu pembuatan keputusan berdasarkan data dan fakta yang akurat. “Kami bersyukur kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi, terutama aktivis media sosial yang telah mengungkapkan kekhawatiran dan ide-ide mereka kepada pemerintah,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menekankan pentingnya kritis dan waspada dalam mengonsumsi informasi, serta kehati-hatian dalam memastikan kebenaran fakta di lapangan. Keputusan pemerintah dalam mencabut izin pertambangan ini merupakan langkah yang diambil untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Raja Ampat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Source link