Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah sekadar isu politik, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Proses pemakzulan harus mengikuti prosedur yang diatur, mulai dari DPR hingga MPR. Alasan pemakzulan meliputi pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau perilaku tercela. Pemakzulan merupakan langkah konstitusional yang memerlukan bukti kuat dan prosedur formal. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, pemakzulan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Source link

Exit mobile version