Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait perselisihan batas wilayah.
Pulau-pulau yang telah resmi dimasukkan ke dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, mereka awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara.
Sejarah kronologis sengketa empat pulau ini dimulai sejak 2008 hingga 2025, dimana terjadi verifikasi data oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, konfirmasi data yang berbeda antara Gubernur Aceh dan Sumut, serta permintaan peninjauan ulang oleh Pemerintah Aceh yang berujung pada keputusan Presiden Prabowo untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administratif Aceh.
Keputusan final yang diumumkan pada 17 Juni 2025 disambut baik oleh para kepala daerah, dimana Gubernur Aceh mengekspresikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat sambil mengimbau agar hubungan antardaerah tetap harmonis. Gubernur Sumatera Utara juga menjawab keputusan tersebut dengan bijak, menyebutnya sebagai wujud dari “pertetanggaan yang baik.” Keputusan Presiden ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, dengan tuntutan implementasi optimal untuk menjaga persatuan wilayah NKRI.