DPRD Pangandaran Desak Pemkab Segera Lunasi Utang DBH ke Desa
Utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. DPRD Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak lagi menunda pelunasan kewajiban yang disebut telah menumpuk sejak 2018 dan mencapai Rp 92 miliar. Pembayaran secara bertahap per semester dinilai bisa menjadi langkah paling realistis agar beban itu segera berkurang.
DBH Masuk Prioritas Pengelolaan Keuangan
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa pelunasan utang DBH harus ditempatkan dalam roadmap pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, penyelesaian kewajiban daerah tidak cukup hanya berfokus pada pihak ketiga, tetapi juga harus menyentuh utang kepada desa serta tunggakan kepada pegawai yang belum dibayarkan.
Desa Butuh Kepastian Agar Program Berjalan
DPRD menilai pembayaran DBH yang dilakukan secara teratur akan memberi ruang bagi desa untuk menjalankan program pembangunan tanpa harus terus menunggu kepastian anggaran. Dengan dana yang masuk sesuai jadwal, desa dapat lebih cepat mengeksekusi kegiatan yang dinilai produktif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Sinkron dengan Rencana Pemkab dan Desa
Selain soal pelunasan utang, Asep juga menekankan pentingnya keselarasan antara arah pembangunan desa dan kebijakan Pemkab. Menurut DPRD, sinkronisasi itu diperlukan agar program yang disusun tidak berjalan sendiri-sendiri dan benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Karena itu, dorongan DPRD kali ini bukan hanya soal membayar kewajiban lama, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih tertib dan memberi kepastian bagi desa-desa yang selama ini menunggu haknya.
Source link












