Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipuji atas kebijakannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah ini adalah respon cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Sikap Prabowo ini dianggap sebagai upaya untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Fahri Hamzah menyebut penggunaan hak konstitusional Presiden sebagai kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menyatukan kembali bangsa Indonesia. Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristiyanto, dengan dituangkan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden terkait penghapusan akibat hukum pidana.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah menghadiri acara perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing, China, untuk merayakan 80 tahun kemenangan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi isu-isu…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…