Berita  

Kontroversi Fraksi PPR Terhadap Kepala DPMPTSP NTB

Mataram — Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memantik perdebatan baru di lingkungan politik daerah. Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB, I Made Slamet, secara terbuka menyatakan keheranannya atas keputusan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal tersebut.

Pertanyaan soal meritokrasi

I Made Slamet menilai penunjukan pejabat strategis semestinya melalui proses yang benar-benar berbasis meritokrasi. Ia mempertanyakan mengapa Irnadi Kusuma tetap dilantik, terlebih dengan riwayat masa lalu yang disebut pernah menjadi terpidana. Bagi Fraksi PPR, aspek rekam jejak tidak bisa dipisahkan dari pertimbangan dalam mengisi jabatan publik yang berhubungan langsung dengan pelayanan investasi dan perizinan.

Menurutnya, jabatan kepala DPMPTSP bukan posisi biasa. Lembaga ini memegang peran penting dalam membangun kepercayaan investor dan memastikan pelayanan publik berjalan transparan. Karena itu, keputusan pengisian jabatan semestinya mampu menjawab kebutuhan integritas, kompetensi, dan akuntabilitas sekaligus.

Pelantikan yang menuai pro dan kontra

Keputusan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam reaksi. Di satu sisi, ada yang menilai pelantikan adalah kewenangan kepala daerah. Namun di sisi lain, kritik muncul karena publik menuntut standar yang lebih ketat untuk jabatan penting di lingkungan pemerintah daerah.

I Made Slamet menegaskan bahwa transparansi dalam proses pelantikan harus menjadi perhatian utama. Ia menilai, tanpa penjelasan yang memadai, keputusan seperti ini berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apalagi, DPMPTSP adalah pintu masuk utama bagi urusan investasi yang membutuhkan kepastian dan kepercayaan.

Pengawasan terhadap kebijakan daerah

Menurut Fraksi PPR, polemik ini seharusnya menjadi pengingat bahwa proses pemerintahan perlu diawasi dengan ketat. Setiap keputusan yang menyangkut jabatan strategis tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan publik. Dalam kasus ini, perhatian masyarakat NTB kini tertuju pada apakah pelantikan tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih dan profesional.

Kontroversi ini menunjukkan bahwa penempatan pejabat di level penting daerah tak lagi bisa dilepaskan dari tuntutan keterbukaan. Di tengah dorongan memperbaiki layanan investasi, publik justru menunggu penjelasan yang lebih terang tentang dasar keputusan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dalam melantik Irnadi Kusuma.

Source link