Pada hari Kamis (25/9), Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan formasi 2024 tahap 2. Hal ini menandai langkah penting dalam penerimaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan Bantul. Dengan pengangkatan ini, para PPPK ini akan mendapatkan hak dan fasilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penyegaran tenaga kerja dan meningkatkan kinerja pemerintahan di Bantul.
PPPK: Keistimewaan Hak dan Fasilitas ASN untuk Orang-orang Terpilih
Read Also
Recommendation for You
Mas Arya Indonesia Dorong Kesadaran Kesehatan dengan Program Aloka Melalui program Aloka, Mas Arya Indonesia…
Jangan Sembarangan Masuk ke Hutan Saat Kemarau, Himbauan dari Gubernur Jawa Barat Gubernur Jawa Barat,…
Hari Masyarakat Adat: Panggilan untuk Mengakui dan Memperkuat Hari Masyarakat Adat: Panggilan untuk Mengakui dan…
Kanwil Kemenkum NTB Sediakan Layanan Hukum di Pantai Ampenan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa…
Berbicara soal kesehatan jantung memang perlu menjadi perhatian serius bagi setiap orang. Akan tetapi, seringkali…
Banteng Jakarta FC Berlaga di Soekarno Cup 2026 dengan Persiapan Matang Banteng Jakarta FC telah…
