Pada hari Kamis (25/9), Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan formasi 2024 tahap 2. Hal ini menandai langkah penting dalam penerimaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan Bantul. Dengan pengangkatan ini, para PPPK ini akan mendapatkan hak dan fasilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penyegaran tenaga kerja dan meningkatkan kinerja pemerintahan di Bantul.
PPPK: Keistimewaan Hak dan Fasilitas ASN untuk Orang-orang Terpilih
Read Also
Recommendation for You
Harga emas di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan. Informasi terbaru ini menjadi perhatian…
Komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan perasaannya setelah menjalani agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat…
PT Pertamina telah membentuk Sub Holding Downstream (SHD) pada 1 Februari 2026. Langkah ini diambil…
Magnesium merupakan salah satu mineral penting yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Kekurangan magnesium dapat menyebabkan…
Kota Bandung diguncang oleh gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 3,0 pada Jumat siang. Gempa…
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung dalam sebuah kesempatan mengungkapkan pentingnya koordinasi kebijakan lintas sektor…
