Berita  

Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Gaji Diatas Rp250 Ribu!

Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Gaji di Atas Rp250 Ribu

Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini menjadi penanda penting bagi ribuan pegawai yang selama ini menjalankan tugasnya dengan status kerja yang kini memiliki dasar pengangkatan yang lebih jelas.

Ribuan Pegawai Resmi Terima Pengakuan

Dengan diterbitkannya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu itu kini memperoleh kepastian administratif atas peran mereka di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan langkah Pemkab Sumedang dalam memberi pengakuan yang lebih layak kepada pegawai yang telah bekerja secara konsisten dan mendukung pelayanan publik.

Selain soal status, penerimaan SK ini juga membawa kabar mengenai gaji yang disebut berada di atas Rp250 ribu. Meski nilainya tidak besar, kenaikan tersebut menjadi sinyal adanya perhatian terhadap kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu yang selama ini tetap menjalankan tugas dengan dedikasi.

Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Daerah

Langkah Pemkab Sumedang ini tidak hanya berhenti pada urusan administrasi. Di balik penyerahan SK untuk 5.408 PPPK Paruh Waktu, ada pesan yang lebih luas: pemerintah daerah ingin memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga semangat kerja para pegawai yang berada di lini pelayanan.

Pengangkatan ini juga memperlihatkan bahwa perhatian terhadap tenaga kerja di sektor pemerintahan tidak selalu diukur dari jabatan besar, melainkan juga dari pengakuan terhadap mereka yang bekerja secara rutin dan menopang jalannya layanan publik. Dalam konteks itu, SK yang diserahkan pada Senin menjadi bentuk apresiasi yang selama ini dinantikan.

Penghargaan bagi Dedikasi yang Berjalan Lama

Bagi para PPPK Paruh Waktu, SK ini bukan sekadar dokumen formal. Di dalamnya ada pengakuan atas kerja yang telah mereka berikan selama ini. Pemerintah Kabupaten Sumedang menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memberi penghargaan yang lebih pantas kepada tenaga kerja yang setia menjalankan tugasnya.

Jika ingin membaca artikel lengkap, Anda bisa mengaksesnya melalui link berikut.
Source link