Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono

Kewajiban transparansi pejabat negara menjadi hal penting dalam memastikan akuntabilitas dalam kepemimpinan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengharuskan setiap pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Salah satunya adalah Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, yang telah memenuhi kewajiban tersebut dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pilkada 2024.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi indikator penting untuk mengawasi perkembangan kekayaan pejabat negara. Data LHKPN menunjukkan bahwa terdapat fluktuasi total kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun pada tahun 2024 kekayaannya melonjak tajam menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan pada laporan LHKPN 2024, mencapai Rp 22,063 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar.

Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara menjadi wujud dari kewajiban transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Langkah ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga sebagai upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Data LHKPN tersebut menjadi cerminan dari komitmen para pejabat dalam menjaga akuntabilitas dan integritas dalam kepemimpinan daerah.

Source link