Kanwil Kemenkum NTB mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha di NTB mengenai pentingnya membayar royalti musik sebagai bentuk perlindungan terhadap KI. Dengan melibatkan para pengusaha, diharapkan akan tercipta kesadaran akan hak kekayaan intelektual yang perlu dihormati dan dilindungi. Hal ini juga menjadi upaya preventif untuk mengurangi pelanggaran terhadap KI di wilayah tersebut. Aksi sosialisasi semacam ini merupakan langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak cipta di masyarakat.
Cegah Pelanggaran KI: Pengusaha di NTB Perlu Waspadai Royalti Musik
Read Also
Recommendation for You
Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebagai Holding Perkebunan mengungkapkan pencapaian Return on Assets (ROA)…
Harga emas batangan tetap stabil pada Jumat, 17 April 2026, dengan tren nilai jual yang…
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan S&P Global…
Katadata Insight Center telah merilis laporan terbaru mereka, yaitu Katadata Indonesia Middle Class Insight (KIMCI)…
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan pelantikan untuk 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan…
Orkes musik di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menjadi sorotan setelah muncul video rekaman…
