Berita  

Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi MBG: Peran dan Implikasinya

Komisaris PT YAT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan AM, seorang komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Keputusan ini diambil pada Jumat (12/6/2026).

Peran AM dalam Kasus Korupsi MBG

AM diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan oleh Badan Gizi Nasional. Sebagai seorang komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perannya dalam tata kelola program tersebut sangat penting. Penetapan sebagai tersangka kelima menunjukkan bahwa AM memiliki keterlibatan yang signifikan dalam kasus ini.

Kasus korupsi tata kelola program MBG ini merupakan salah satu sorotan utama di tengah masyarakat. Dengan adanya tersangka baru, yaitu AM, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terjadi.

Source link