Polres Magetan Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Gunung
Polres Magetan telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung yang dilakukan oleh komplotan. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Syahrul Minan alias Gendut (37 tahun) warga Kabupaten Demak dan Suliyono alias Sul (31 tahun) warga Kabupaten Jepara.
Modus Operandi Pencurian
Para pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang terencana. Mereka berhasil mencuri 4 unit sepeda gunung dalam waktu hanya satu hari. Aksi ini meresahkan masyarakat sekitar Magetan dan sekitarnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda gunung yang telah dicuri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
