RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan harta yang berasal dari tindak pidana dapat dilacak, dirampas melalui prosedur hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian publik. Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana rampung paling lambat Desember 2026. Gagasan mengenai aturan ini bukan hal baru. Penyusunannya telah muncul sejak 2008 dan pembahasannya berlangsung selama lebih dari satu dekade, sebelum kembali mendapat dorongan dalam agenda pemberantasan korupsi tahun ini.

Pemulihan aset menjadi tujuan utama

Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak dengan sendirinya mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, penegakan hukum juga diarahkan untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024, ketika nilai aset yang berhasil dipulihkan berada di angka Rp739,6 miliar.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka itu memperlihatkan bahwa pengembalian aset merupakan bagian penting dari hasil penegakan hukum, selain menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery atau pemulihan aset. Fokus pemberantasan korupsi tidak hanya diarahkan pada siapa yang melakukan kejahatan, tetapi juga pada hasil kejahatan yang mungkin disembunyikan, dipindahkan, atau diubah ke dalam bentuk aset tertentu.

Mengisi celah dalam aturan yang berlaku

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai masih terdapat keterbatasan, khususnya dalam mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan konsep tersebut membutuhkan aturan yang rinci agar tidak berubah menjadi sarana perampasan harta secara sewenang-wenang. Proses peradilan, pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi aspek yang perlu diatur secara jelas. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menekankan perlunya harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.

Sejalan dengan komitmen internasional

Penguatan pemulihan aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam UNCAC, pengembalian aset ditempatkan sebagai bagian penting dari kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.

Kelompok masyarakat sipil turut mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset karena menilai aturan itu dibutuhkan untuk memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan. Namun, pembahasan tetap dituntut berlangsung terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik.

Efektivitas aturan tersebut nantinya akan bergantung pada mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. RUU itu diharapkan mampu mempersempit ruang untuk menyembunyikan hasil korupsi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Source link