Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 sebanyak 26 hari. Rinciannya terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026.

Kalender tersebut menjadi acuan bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga, maupun jadwal kerja sepanjang tahun depan. Berikut daftar lengkap tanggal yang telah ditetapkan.

18 hari libur nasional 2027

Hari libur nasional pada Januari 2027 dimulai dengan Tahun Baru Masehi pada Jumat, 1 Januari, disusul Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 5 Januari. Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili jatuh pada Sabtu, 6 Februari.

Selanjutnya, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 diperingati pada Senin, 8 Maret. Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 10–11 Maret. Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 26 Maret, sedangkan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah diperingati pada Minggu, 28 Maret.

Memasuki Mei, Hari Buruh Internasional berlangsung pada Sabtu, 1 Mei, dan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei. Iduladha 1448 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Mei, sementara Hari Raya Waisak 2571 BE diperingati Kamis, 20 Mei.

Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada Selasa, 1 Juni. Berikutnya, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah jatuh pada Minggu, 6 Juni. Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati Minggu, 15 Agustus, kemudian Proklamasi Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus.

Menutup daftar tersebut, Kelahiran Yesus Kristus atau Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember, dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW ditetapkan pada Minggu, 26 Desember.

Delapan hari cuti bersama

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Cuti bersama Tahun Baru Imlek berlangsung pada Jumat, 5 Februari. Untuk Idulfitri 1448 Hijriah, tanggal yang ditetapkan adalah Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret.

Cuti bersama Wafat Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 25 Maret. Selanjutnya, cuti bersama Iduladha ditetapkan pada Selasa, 18 Mei, sedangkan cuti bersama Waisak berlangsung pada Rabu, 19 Mei. Cuti bersama Natal dijadwalkan pada Jumat, 24 Desember.

Ketentuan bagi ASN dan pekerja swasta

Hari libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda. Bagi instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Khusus untuk ASN, cuti bersama 2027 masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama pada lembaga atau instansi swasta diserahkan kepada pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja swasta karena itu tetap perlu memeriksa kebijakan perusahaan terkait penggunaan cuti bersama.

Dalam menetapkan kalender tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik.

Source link