Berita  

IPW Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Singgung Wewenang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan pelaksanaan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9).

Sorotan tersebut berfokus pada cara Ombudsman melakukan sidak di lapas itu. IPW juga menyinggung batas kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan pemeriksaan.

IPW pertanyakan pelaksanaan sidak

Sugeng menyampaikan sikap IPW setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, informasi yang tersedia belum memuat rincian mengenai bentuk pemeriksaan, temuan dalam sidak, maupun tanggapan Ombudsman atas sorotan tersebut.

Karena itu, pokok perhatian IPW dalam informasi ini adalah prosedur atau cara sidak dilaksanakan, bukan rincian hasil pemeriksaan di dalam lapas. Sugeng mempertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan sesuai dengan batas kewenangan Ombudsman.

Ombudsman disebut melakukan sidak pada Rabu, 23 September, dengan lokasi pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan, pihak yang ditemui, ataupun aspek yang diperiksa selama kegiatan berlangsung.

Batas kewenangan menjadi perhatian

IPW menilai cara lembaga negara menjalankan pemeriksaan perlu menjadi perhatian, terutama ketika kegiatan dilakukan secara mendadak di lembaga pemasyarakatan. Dalam pernyataannya, Sugeng mengaitkan pelaksanaan sidak tersebut dengan batas kewenangan Ombudsman.

Meski demikian, sumber informasi ini belum menjelaskan bagian spesifik dari tindakan Ombudsman yang dipersoalkan IPW. Belum terdapat pula uraian mengenai ketentuan atau prosedur yang menurut IPW berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi konteks utama pernyataan IPW. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan lebih rinci mengenai alasan pelaksanaan inspeksi, hasil pemeriksaan, maupun respons resmi Ombudsman terhadap pertanyaan yang diajukan Sugeng Teguh Santoso.

Source link