Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September. Pengibaran dengan posisi tersebut kemudian diminta dilanjutkan dengan pengibaran bendera secara penuh pada Kamis, 1 Oktober.
Pengibaran Diatur dalam Dua Tahap
Imbauan Khofifah memuat perubahan posisi bendera dari satu hari ke hari berikutnya. Pada 30 September, bendera diminta dikibarkan setengah tiang. Sehari setelahnya, pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan sepenuhnya.
Dengan ketentuan itu, masyarakat perlu memperhatikan tanggal pelaksanaan agar posisi bendera sesuai dengan imbauan gubernur. Pengibaran setengah tiang berlaku pada Rabu, sedangkan pengibaran penuh dilakukan pada Kamis.
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat di Jawa Timur. Khofifah meminta warga mengikuti pengaturan pengibaran Merah Putih selama dua hari tersebut. Tidak ada perubahan tanggal yang disebutkan dalam imbauan itu: 30 September untuk pengibaran setengah tiang dan 1 Oktober untuk pengibaran penuh.
Warga Diminta Memperhatikan Waktu Pengibaran
Urutan pengibaran menjadi bagian penting dalam imbauan tersebut. Bendera tidak hanya diminta dikibarkan pada satu tanggal, tetapi juga diatur berdasarkan posisi dan waktunya. Masyarakat diminta menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan yang telah disampaikan Khofifah.
Pada Rabu, 30 September, posisi bendera berada setengah tiang. Ketentuan itu berlaku sebelum perubahan pada hari berikutnya. Memasuki Kamis, 1 Oktober, bendera dinaikkan dan dikibarkan sepenuhnya.
Imbauan Gubernur Jawa Timur itu menekankan pelaksanaan secara berurutan. Warga yang mengikuti arahan tersebut perlu memastikan bendera telah berada pada posisi setengah tiang pada 30 September, kemudian mengubahnya menjadi posisi penuh pada 1 Oktober.
Khofifah menyampaikan imbauan itu sebagai arahan kepada masyarakat untuk melaksanakan pengibaran Merah Putih sesuai tanggal yang ditentukan. Rangkaian tersebut berakhir pada Kamis, 1 Oktober, ketika bendera dikibarkan sepenuhnya.
