JPNN.com melaporkan bahwa Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah sepakat untuk menandatangani piagam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) terkait Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Kabupaten Sumenep. Tindakan ini menunjukkan kerjasama yang baik antara kedua pihak dalam mengawasi dan mengelola produksi tembakau di wilayah tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap produksi barang kena cukai di daerah tersebut dengan lebih efektif. Selain itu, kesepakatan ini juga dapat membantu dalam pembangunan ekonomi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha. Menandatangani piagam NPPBKC ini merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan kerjasama antara instansi pemerintah dan swasta di Indonesia.
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Teken Piagam NPPBKC: Aglomerasi Pabrik Tembakau
Read Also
Recommendation for You
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…
Bank Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa,…