Berita  

– Tiga Tunjangan untuk Guru ASN Di Daerah, Perhatikan Persyaratannya dan Jadwal Pencairannya – Syarat dan Jadwal Pencairan Tiga Tunjangan Guru ASN Daerah – Catatan Penting: Tiga Tunjangan Guru ASN Di Daerah, Apa Saja Syarat dan Kapan Pencairannya?

Pemerintah terus berusaha untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah pemberian tiga jenis tunjangan bagi guru ASN di daerah. Apa saja tunjangannya dan apa syaratnya? Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan bagi guru ASN di daerah, Kemdikbudristek menetapkan 3 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN di daerah.

Peraturan tersebut diterbitkan pada Agustus 2023 untuk menggantikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 dan saat ini sudah berlaku. Jenis tunjangan untuk guru ASN di daerah antara lain adalah tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Namun, tunjangan-tunjangan tersebut tidak diberikan kepada guru ASN di daerah begitu saja. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Guru ASN di Daerah

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan ketiga jenis tunjangan guru ASN di daerah.

1. Tunjangan Profesi
– Memiliki sertifikat tenaga pendidik.
– Menjadi Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
– Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
– Melakukan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan surat keputusan mengajar.
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan perundang-undangan.
– Memiliki penilaian kinerja paling rendah “Baik”.
– Mengajar sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
– Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

2. Tunjangan Daerah Khusus
– Menjadi Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
– Memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan.
– Memiliki NUPTK.
– Melakukan tugas mengajar di Daerah Khusus dengan surat keputusan mengajar.

3. Tunjangan Tambahan Penghasilan
– Menjadi Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Minimal kualifikasi akademik S-1/D-IV.
– Memiliki NUPTK.
– Terdaftar aktif di Dapodik.
– Melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan.

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN di Daerah

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, tentu Anda ingin tahu kapan jadwal pencairan tunjangan ini. Pembayaran masing-masing tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan.