Jakarta –
Polsek Metro Menteng membongkar komplotan ‘produksi’ meterai palsu yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Enam tersangka, yakni MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55), ikut diamankan.
Dalam mengungkap kasus ini, Polsek Metro Menteng turut mengundang Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil Ditjen Pajak Jakpus), Fatah Yasin. Baik pihak kepolisian maupun Kanwil Ditjen Pajak Jakpus pun memberikan tips agar masyarakat dapat membedakan meterai asli dan palsu.
“Nah ini untuk meterai ini asli atau palsu, kita juga sudah mengecek keasliannya dan memang ternyata palsu. Selain itu, juga pada saat kita cek ke rumah produksinya itu memang terdapat alat (cetak) yang lengkap (untuk memalsukan),” kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Fatah menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ‘pabrik’ meterai palsu. Dia pun menyebut ada tiga tips yang dapat dilakukan masyarakat guna mengetahui keaslian sebuah meterai.
“Sebelumnya kami dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengucapkan terima kasih atas kinerja dari kepolisian yang telah menangkap pelaku pemalsuan ini dan diharapkan menjadi deterrence effect,” ungkap Fatah.
“Terkait pertanyaan bagaimana mengetahui meterai yang palsu. Pertama dari harga, kalau meterai yang palsu itu harganya lebih rendah dari harga meterai yang asli. Yang kedua, dari sisi tampilan, kalau di meterai itu ada tulisan meterai tempel dan angka 10.000. Kalau meterai yang asli, itu diraba agak kasar tulisan meterai dan angka 10.000,” sambungnya.
Terakhir, Fatah menjelaskan meterai asli memiliki warga magenta yang akan muncul ketika digoyang-goyangkan. Dia pun mengingatkan meterai yang palsu tidak untuk dijadikan alat persyaratan pajak atas dokumen.
“Yang ketiga, dari sisi fisiknya kalau dipandang gini, kalau digoyang, itu akan berubah warna hijau dari warna magenta, itu yang tidak bisa dipalsu dari meterai yang asli. Jadi ada 3, harga, diraba, kemudian digoyang dia akan keliatan dari segi warna,” papar Fatah.
“Secara hukum kalau yang palsu mungkin tidak bisa menjadi alat persyaratan pajak atas dokumen. Sehingga apabila mau digunakan untuk pembuktian di pengadilan pajak, itu harus melakukan pemeteraian kemudian,” imbuhnya.
6 Pelaku Ditangkap
Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu. Polisi menyebut para pelaku melakukan produksi meterai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R Nomor 28 Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (18/3).
Enam tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55). Bayu menjelaskan rumah produksi meterai palsu ini terbongkar usai para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut, pengembangan terhadap rumah produksi meterai palsu terungkap.
“Tersangka inisial MH, D, I, YA dan tersangka Inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB, di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” terang Bayu.
“Selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, Blok R 23 Nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu,” pungkasnya.
(azh/azh)