Jakarta – Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengungkapkan bahwa Sahroni telah mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta yang diberikan oleh SYL kepada NasDem.
“Informasi yang kami terima memang benar, bahwa sudah terjadi pengembalian uang sebesar Rp 800 juta tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (22/3) merupakan upaya untuk melakukan pendalaman oleh penyidik KPK. Namun, KPK mengungkapkan bahwa masih ada sekitar Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan.
“Sehingga perlu dilakukan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.
“Kami akan memeriksa kembali apakah uang tersebut juga sudah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK meminta Sahroni untuk menjelaskan aliran uang korupsi yang masuk ke Partai NasDem.
“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), yang merupakan saksi, diminta untuk menjelaskan dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL yang diperuntukkan untuk kepentingan partai, di mana tersangka tersebut adalah salah satu kader partai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).
Ali juga menyebut bahwa penyidik telah meminta penjelasan dari Sahroni terkait uang sebesar Rp 800 juta yang diterima dari SYL. Dari keterangan Sahroni, uang tersebut telah dikembalikan.
“Tim penyidik juga menelusuri adanya pengembalian uang sebesar Rp 800 juta melalui saksi tersebut,” ujar Ali.
Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, Sahroni menyatakan bahwa penyidik KPK menyarankan agar NasDem mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta yang diterima dari SYL.
“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik telah menyarankan agar uang tersebut segera dikembalikan hari ini dengan melakukan transfer ke virtual account,” kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, pada Jumat (22/3).
(azh/eva)