Pada sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menyelesaikan 2.888 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau RJ. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa komitmen Polri dalam mengedepankan restorative justice terbukti dengan kenaikan signifikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dari 18.175 perkara pada tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024, mencapai peningkatan sebesar 15,89 persen.
Menurut Jenderal Listyo, peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif menunjukkan keseriusan Polri dalam menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak. Terdapat keyakinan bahwa pendekatan restorative justice akan memberikan dampak positif, tidak hanya dalam memberikan hukuman, tetapi juga dalam memberikan pemulihan pada keadaan semula. Selain itu, pendekatan ini juga dinilai efisien dalam hal anggaran karena tidak melibatkan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, maupun pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Meskipun demikian, mantan Kabareskrim Polri ini mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak akan diterapkan untuk kejahatan tertentu yang memiliki dampak serius seperti mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat. Untuk jenis kejahatan tersebut, Polri tetap akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Polri tetap berkomitmen untuk menjaga keadilan serta menegakkan hukum dengan bijaksana.