Kasus Dugaan Pencabulan Anak: Penemuan dan Wawasan Baru RK

Oknum anggota DPRD Depok periode 2024-2029 dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy, menyatakan bahwa RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. RK dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin mendatang. Dalam kasus ini, RK diduga melakukan pencabulan hingga menyetubuhi remaja berusia 15 tahun. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2024, di mana korban bersama RK di pom bensin di Depok. Pelapor juga mengungkapkan bahwa perbuatan serupa dilakukan di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. RK sendiri baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Depok pada bulan September 2024.

Exit mobile version