Anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, telah dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya. Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa membunuh Dini Sera Afrianti, namun hakim memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus tersebut. Pengadilan menemukan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti terjadi pada November 2023, di mana korban dilindas mobil Gregorius Ronald Tannur setelah terjadi cekcok di sebuah tempat hiburan di Surabaya. Korban akhirnya meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Meskipun Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, hakim memutuskan untuk membebaskannya dari tuduhan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengutuk keras vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya.