Maraknya keberadaan sejumlah lokasi galian C ilegal di Provinsi Riau menimbulkan kekhawatiran terhadap pembiaran yang terjadi dari pihak terkait, baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas ESDM provinsi Riau. Saat dipantau langsung oleh awak media di titik lokasi galian C ilegal pada Senin (08/07/2024), terlihat jelas dampak buruk yang ditimbulkan terhadap alam dan bumi Kampar akibat dari aktivitas ilegal tersebut. Mobil besar terlihat sibuk mengangkut tanah dan material lain yang digali, sementara alat berat seperti excavator dipergunakan dalam jumlah yang tidak sedikit di setiap lokasi tersebut.
Pengelola lokasi mengklaim bahwa galian C dilakukan diatas lahan milik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk keperluan pembangunan jalan tol, namun fakta dilapangan menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Di lokasi lain, tepatnya di km 10, banyak titik galian sirtu dan tanah timbun ditemui, namun ketika ditanya pemiliknya, CV Piala disebut-sebut memiliki lahan tersebut. Namun, respons dari pemilik yang disebutkan tidak membuahkan hasil.
Dalam hal ini, praktisi hukum Heri Antoni C, SH menyoroti perlunya tindakan tegas dari APH untuk menegakkan hukum dan menertibkan aktivitas galian C ilegal berdasarkan UU Minerba nomor 04 tahun 2009. Heri Antoni juga meminta agar penegak hukum segera bertindak bersama dengan dinas terkait agar kerusakan alam dan lingkungan di daerah Kampar bisa diminimalisir. Tindakan yang sangat diperlukan untuk mencegah dampak yang semakin parah terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.