Penangkapan Dept Collector DB oleh Polda Sulsel: Penemuan Menjanjikan

Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut Polda Sulsel untuk segera menangkap seorang Dept Collector dengan inisial DB dalam waktu maksimal 24 jam. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Gema LMP Sulsel di depan Markas Polda Sulsel di Kota Makassar. Mereka menyebut bahwa beberapa laporan polisi terkait kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dan terkesan bahwa pelaku tersebut dianggap kebal hukum. Pendemo menegaskan bahwa pelaku harus ditangkap dalam waktu 24 jam.

Jika permintaan mereka tidak direspon, Gema LMP Sulsel akan berkoordinasi dengan LMP Pusat untuk mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Sulsel. Mereka juga berencana untuk berkoordinasi dengan Diskrimum Polda Sulsel. Ketua harian LMP Sulsel, Fahrianto Achmad, menjelaskan bahwa keputusan pengadilan menentukan pihak yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit, bukanlah preman yang berkedok Debt Collector. Mereka mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.Ini menunjukkan bahwa pihak yang berhak adalah juru sita pengadilan yang didampingi oleh kepolisian, bukan debt collector.

Dengan tegas, Gema LMP Sulsel menegaskan tuntutannya kepada Polda Sulsel dalam menangani kasus ini untuk menjaga kewibawaan hukum dan keadilan. Mereka berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menegakkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting bagi masyarakat untuk menciptakan suasana keamanan dan keadilan yang merata di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Demikian berita terkini dari Sulawesi Selatan (Sulsel).