Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Februari 2025. Warga Bali bisa memperpanjang surat izin mengemudi dengan mendatangi polres setempat atau layanan SIM Keliling yang disediakan. Layanan ini memudahkan pemohon untuk mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hari ini, layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, tersedia dua tempat layanan SIM Keliling, yaitu di traffic light (TL) Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik, mulai dari pukul 08.30 WITA hingga selesai. Sedangkan di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling malam hari tersedia di Pasar Senggol mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan 20.00 WITA. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Tersedia tiga gerai layanan SIM Keliling hari ini di Kabupaten Badung dan Tabanan, jadi pastikan untuk mengecek jadwal dan lokasinya. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.
Lokasi & Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu (22/2)
Read Also
Recommendation for You
Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dalam penyidikan kasus dugaan tindak…
Scania memperkenalkan truk bertenaga listrik dalam ajang IAA Transportation yang berlangsung di Hannover, Jerman. Peluncuran…
PT Mayawana Persada meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PBPH perusahaan…
SWA Media Group dan Business Digest kembali menggelar rangkaian penghargaan tahunan bagi perusahaan pada 2026….
Di Balik Kreativitas Mahasiswa UK Petra Surabaya dalam Membuat Batik Corner Merayakan Kearifan Lokal Melalui…
Prabowo Subianto Mulai Mencari Pendamping untuk Pilpres 2029 Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan dua kriteria…
