Menurut Dr. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi, kebijakan perluasan kewenangan kejaksaan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan dinilai berlebihan. Ia mengkritik aturan yang meminta izin dari Jaksa Agung sebelum penyidik kepolisian dapat memeriksa jaksa yang terlibat dalam tindak pidana. Menurutnya, aturan tersebut dapat membuat jaksa merasa kebal hukum dan menyalahgunakan kewenangannya. Edi memandang bahwa aturan yang saat ini sudah berlaku cukup baik, di mana polisi dapat menangkap jaksa yang terlibat korupsi dan sebaliknya. Selain itu, penambahan kewenangan penyadapan bagi kejaksaan juga menjadi sorotan Edi, yang mengingatkan perlunya pengkajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Edi menekankan bahwa tidak boleh ada institusi yang kebal hukum di negara ini, dan bahwa penambahan kewenangan perlu dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari pelanggaran HAM.
RUU Kejaksaan: Jaksa Kebal Hukum? Penemuan Menjanjikan!

Read Also
Recommendation for You

Pemberlakuan sistem satu arah secara nasional untuk arus mudik Lebaran telah resmi dimulai, dengan kebijakan…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, dilakukan upacara pengangkatan 9.051 honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

Kegiatan penanaman pohon yang diselenggarakan oleh Polda Riau telah dihadiri oleh Ketua Yayasan Tumbuh sekaligus…

Bio Farma meluncurkan program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2025 dengan memberangkatkan 600…