PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Hukum Menggunakan Lip Balm Saat Puasa: Batal?

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Pertanyaan sering muncul, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir dapat membatalkan puasa?

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Salah satunya adalah air liur tidak keluar dari bibir luar, sehingga menelan air liur yang masih di dalam mulut tidak akan membatalkan puasa. Sementara itu, penggunaan lip balm atau pelembab bibir tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa bahan dari lip balm harus diserap oleh bibir, bukan ditelan, agar tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, penting bagi umat Muslim yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan pelembab bibir atau lip balm agar tidak secara sengaja menelan bahan dari produk tersebut. Dengan menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman selama bulan Ramadhan.

Source link