Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa menjadi hal yang penting, terutama karena saat tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih kuat. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi. Namun timbul pertanyaan terkait hal tersebut yaitu apakah menggosok gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa? Terdapat berbagai pandangan mengenai hal ini. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir.
Hukum menyikat gigi saat puasa menurut para Ulama merupakan hal yang penting untuk dipahami. Selain menahan lapar dan haus, orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk menghindari masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa bersiwak (menyikat gigi) setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa. Pendapat lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ yang menegaskan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan saat menyikat gigi.
Untuk waktu yang dianjurkan menyikat gigi saat puasa adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Hal ini dapat mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Jika ingin melakukan sikat gigi di waktu lainnya, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi guna mengurangi risiko tertelannya zat asing. Selain itu, saat berkumur dianjurkan untuk tidak melakukannya dengan berlebihan. Meskipun dalam hadits disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah, namun kebersihan gigi tetap diperlukan. Dengan demikian, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.