PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman tersebut dibuat dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN di daerah akan menerima pemberian serupa dengan ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.

Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga memperkirakan akan terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama musim mudik Lebaran, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi para driver online dan kurir.

Source link