Keberadaan usaha street coffee di Kotabaru, Yogyakarta, menjadi kontroversial karena penggunaan bahu jalan sebagai tempat usaha. Street coffee di Kotabaru populer sebagai tempat nongkrong namun menimbulkan masalah ketertiban di sekitarnya. Keluhan dari warga sekitar, termasuk masjid dan gereja, menyebutkan gangguan yang ditimbulkan oleh pedagang street coffee terhadap ketenangan dan ketertiban di jalanan. Pengurus masjid Agung Syuhada Kotabaru juga memprotes keberadaan street coffee karena mengganggu jemaah yang sedang beribadah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah berulang kali melarang pedagang street coffee untuk berjualan di bahu jalan. Pada bulan Februari 2025, Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan tersebut. Meskipun sudah diberikan peringatan, banyak pedagang yang tetap melanjutkan usaha mereka di bahu jalan. Pada 26 Maret 2025, seorang pedagang street coffee dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu karena melanggar Peraturan Wali Kota terkait penataan pedagang kaki lima.
Pendapat masyarakat terbagi antara yang mendukung penertiban demi ketertiban umum dan yang merasa street coffee merupakan bagian penting dari ekosistem sosial komunitas. Meski demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk tidak secara asal melarang usaha street coffee di Kotabaru karena kontribusinya terhadap perekonomian di Yogyakarta.