Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman digelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis (20/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut hukuman penjara selama 3 tahun kepada Soleman terkait menerima suap dari rekanan pengusaha proyek aspirasi dewan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Soleman didakwa alternatif kelima pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pemberi suap, Resvi juga dituntut dalam sidang yang berikutnya. JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan bagi Resvi. Pledoi akan dilakukan pada sidang berikutnya. Kamis, 10 April 2025, JPU Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan tuntutan hukuman pidana 3 tahun kepada Soleman terkait kasus suap proyek. Temukan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.
Skandal Suap Proyek: Soleman Dituntut Bui 3 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Duel antara Persis Solo dan Bali United FC akan menjadi penutup pekan ke-25 Super League…
Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35), membuka tabir…
Kanwil Kemenkum NTB mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu. Kegiatan…
Dua perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Torakata Utara, yaitu AKP AE dan…
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah Yeka…
Puasa Ramadan 2026 telah tiba, membawa berkah dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia,…
