Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman digelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis (20/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut hukuman penjara selama 3 tahun kepada Soleman terkait menerima suap dari rekanan pengusaha proyek aspirasi dewan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Soleman didakwa alternatif kelima pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pemberi suap, Resvi juga dituntut dalam sidang yang berikutnya. JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan bagi Resvi. Pledoi akan dilakukan pada sidang berikutnya. Kamis, 10 April 2025, JPU Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan tuntutan hukuman pidana 3 tahun kepada Soleman terkait kasus suap proyek. Temukan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.
Skandal Suap Proyek: Soleman Dituntut Bui 3 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, mengklaim bahwa Satgas Antipremanisme telah dijalankan di Jawa Barat. Satgas…

Puluhan siswa di dua sekolah di Kabupaten Cianjur mengalami keracunan massal setelah makan paket Makanan…

Pentingnya Peran Ethereum dan USDT dalam Ekosistem Crypto di Indonesia Indonesia sedang mengalami transformasi dalam…

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional setelah…