Fungsi dan Wewenang DPR MPR: Perbedaan dan Klarifikasi

Di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memegang peranan yang sangat penting sebagai lembaga perwakilan rakyat. Meskipun sering kali disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tugas, fungsi, dan wewenang.

DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional. Mereka memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun APBN, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR juga dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Salah satu tugas DPR adalah mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terdapat pelanggaran hukum yang serius. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.

Sementara itu, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Tugas utama MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden yang terbukti melanggar konstitusi. MPR juga memiliki kewenangan untuk menetapkan TAP MPR yang bersifat strategis. Ahmad Muzani saat ini memimpin MPR untuk periode 2024-2029.

Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR lebih fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengatur UUD dan proses pelantikan serta pemberhentian Presiden. Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link