Berita  

Penindakan BKC Ilegal 2024 di Sangatta: Nilai Dimusnahkan Bea Cukai

Bea Cukai Sangatta telah melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (24/4) sebagai bagian dari upaya Bea Cukai Sangatta untuk menegakkan hukum dan memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 769.040 batang tembakau ilegal berbagai merek dan 242 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 130,53 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.078.314.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 753.104.639. Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Selain itu, Bea Cukai Sangatta juga memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 168.361.000 terhadap pelanggaran yang ditemukan. Wahyu juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi dalam mendukung kegiatan pengawasan. Bea Cukai Sangatta berkomitmen untuk terus mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.

Source link