Tanggal 10 Mei 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan bagi pelajar untuk membawa motor ke sekolah. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Namun, Supian menyadari bahwa belum semua sekolah di Kota Depok terjangkau oleh angkutan umum. Hal ini menjadi tantangan karena sebagian besar sekolah belum terfasilitasi dengan kendaraan umum.
Pemerintah Kota Depok mengimbau sekolah yang sudah terjangkau oleh angkutan umum untuk mengikuti aturan larangan membawa motor ke sekolah. Sementara itu, untuk sekolah yang belum terjangkau, pemerintah akan berupaya menyediakan fasilitas angkutan umum ke sekolah tersebut seiring berjalannya waktu. Hal ini penting agar anak-anak didorong untuk menggunakan kendaraan umum dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Walaupun Wali Kota Supian Suri menyetujui larangan membawa motor ke sekolah, namun kendala terkait fasilitas angkutan umum menuju ke sekolah masih menjadi perhatian utama. Dengan demikian, diperlukan kerja sama antara pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang tepat guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Artinya, kebijakan larangan membawa motor ke sekolah perlu disertai dengan upaya penyediaan sarana transportasi publik yang memadai bagi semua sekolah di Kota Depok.