Sejarah dan Peran Paspampres: Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Pasukan Pengamanan Presiden atau yang lebih dikenal dengan Paspampres adalah satu-satunya satuan elit di bawah TNI yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Dibentuk sejak awal kemerdekaan Indonesia, Paspampres tidak hanya bertugas sebagai pengamanan fisik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan.

Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden, terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Tugas utama mereka adalah memberikan perlindungan fisik langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta menjaga keamanan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintahan.

Paspampres memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Mereka lahir dari sejumlah pemuda pejuang yang tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang memimpin negara yang baru merdeka. Di masa awal kemerdekaan, ketika kondisi keamanan nasional sangat genting terutama saat Belanda menduduki Jakarta pada tahun 1946, Paspampres melakukan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional yang berlangsung sukses.

Tanggal 3 Januari 1946 pun dijadikan sebagai Hari Bhakti Paspampres sebagai penghargaan atas keberhasilan misi penyelamatan tersebut. Pada 16 Februari 1988, Paspampres resmi mengubah nama Paswalpres menjadi Paspampres melalui Surat Keputusan Panglima ABRI, menandai perkembangan sejarah panjang dan pentingnya peran mereka dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara Indonesia.

Source link