Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden & Wapres

Pasukan Pengamanan Presiden, atau Paspampres, selalu siap dengan kewaspadaan yang tinggi saat Presiden atau Wakil Presiden berada di depan publik. Tugas mereka tidak hanya terbatas pada pengawalan fisik, tetapi juga mencakup dukungan untuk kelancaran acara kenegaraan. Paspampres memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan pemimpin negara serta mendukung berbagai upacara kenegaraan.

Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres memiliki tugas utama dalam memberikan pengamanan fisik langsung dan jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara dengan status kepala negara atau kepala pemerintahan. Mereka juga bertanggung jawab untuk fungsi keprotokoleran dalam berbagai acara kenegaraan.

Selain tugas utamanya, Paspampres terbagi menjadi beberapa grup dengan tanggung jawab masing-masing, seperti Grup A untuk pengamanan Presiden, Grup B untuk pengamanan Wakil Presiden, dan Grup C untuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Ada juga Grup D yang mengawal Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Selain itu, terdapat satuan pendukung lainnya di bawah Paspampres, seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser.

Fungsi Paspampres meliputi tugas utama seperti pengamanan pribadi terhadap VVIP, pengamanan area dan fasilitas yang digunakan oleh VVIP, serta pengorganisasian kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan. Mereka juga memiliki fungsi organik militer, seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik untuk mendukung kelancaran operasi pemerintah dan perlindungan terhadap individu yang mereka tangani. Paspampres tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi juga menjaga keselamatan dan keamanan VVIP dari segala macam ancaman serta mengorganisasi kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan.

Source link