Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai daerah darurat sampah bersama dengan 336 kabupaten/kota lain di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2567 Tahun 2025. Keputusan ini menunjukkan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Ponorogo masih lemah. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah di wilayah ini. Selain Ponorogo, masih banyak daerah lain di Indonesia yang juga menghadapi masalah serupa dan perlu perhatian lebih dalam penanganan sampah. Masyarakat dan pemerintah setempat perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat agar masalah sampah bisa diatasi dengan baik.
Ponorogo: Tata Kelola Sampah Darurat Masih Lemah
Read Also
Recommendation for You
Anggota DPD RI Lia Istifhama atau Ning Lia, seperti yang ia akrab disapa, menerima pujian…
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Juru Bicara KPK, Budi…
Pada hari Selasa tanggal 18 November, beberapa wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengalami…
Timnas U-23 Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi SEA Games 2025 dan mereka mendapat angin…
Layanan Samsat Keliling akan kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Ini merupakan kabar…
Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menghadiri Pasar…
