Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai daerah darurat sampah bersama dengan 336 kabupaten/kota lain di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2567 Tahun 2025. Keputusan ini menunjukkan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Ponorogo masih lemah. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah di wilayah ini. Selain Ponorogo, masih banyak daerah lain di Indonesia yang juga menghadapi masalah serupa dan perlu perhatian lebih dalam penanganan sampah. Masyarakat dan pemerintah setempat perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat agar masalah sampah bisa diatasi dengan baik.
Ponorogo: Tata Kelola Sampah Darurat Masih Lemah
Read Also
Recommendation for You
Duel antara Persis Solo dan Bali United FC akan menjadi penutup pekan ke-25 Super League…
Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35), membuka tabir…
Kanwil Kemenkum NTB mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu. Kegiatan…
Dua perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Torakata Utara, yaitu AKP AE dan…
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah Yeka…
Puasa Ramadan 2026 telah tiba, membawa berkah dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia,…
