Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah lama disahkan. Perda ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Meskipun demikian, implementasi Perda tersebut masih memerlukan upaya lebih lanjut. Razia telah dilakukan untuk menegakkan aturan, namun langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat masih perlu ditingkatkan. Perda tersebut memberlakukan ketentuan-ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum. Implementasi dari Perda ini menjadi fokus utama saat ini, dengan harapan bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan secara maksimal untuk meningkatkan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran.
Tips Implementasi Perda Pengendalian Alkohol yang Efektif
Read Also
Recommendation for You

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin memandang pemangkasan Transfer Keuangan…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan harapannya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran mengadakan…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran menjadi perhatian utama Ketua…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…






