Tips Implementasi Perda Pengendalian Alkohol yang Efektif

Perda Alkohol di Pangandaran Sudah Ada, Eksekusinya Masih Jadi PR

Aturan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran sebenarnya bukan barang baru. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pengawasan minuman beralkohol sudah lama disahkan dan kini tinggal bagaimana aturan itu benar-benar dijalankan di lapangan. Menurut dia, pekerjaan rumah terbesar bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada efektivitas penerapan dan penataan yang masih perlu diperkuat.

Aturan Sudah Jelas, Pelaksanaan Belum Maksimal

Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan kelanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, penjualan minuman beralkohol dibatasi dengan ketentuan perizinan yang ketat. Namun, keberadaan aturan saja dinilai belum cukup jika pengawasannya tidak konsisten.

Asep menyebut razia memang sudah dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan. Meski begitu, langkah seperti itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penataan yang lebih menyeluruh. Ia menilai implementasi perda harus disertai strategi yang lebih rapi agar pengawasan tidak berhenti pada tindakan sesaat.

Temuan di Lapangan Jadi Peringatan

Di lapangan, sejumlah kafe di Kecamatan Parigi dan warung di wilayah Pangandaran disebut menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang beragam. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperketat, terutama agar penjualan tidak berlangsung bebas dan mudah dijangkau masyarakat umum.

Dalam ketentuan yang berlaku, tempat penjualan minuman beralkohol memang diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses. Karena itu, fokus pemerintah daerah saat ini bukan hanya pada penindakan, tetapi juga memastikan pola pengawasan berjalan sesuai tujuan awal perda.

Fokus Berikutnya: Pengawasan yang Lebih Tegas

Asep menekankan bahwa implementasi Perda pengendalian alkohol harus menjadi perhatian utama agar kebijakan tersebut benar-benar memberi dampak. Harapannya, aturan yang sudah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan menjadi instrumen nyata untuk memperkuat kontrol terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran.

Dengan pengawasan yang lebih terarah, pemerintah daerah diharapkan bisa menutup celah pelanggaran sekaligus memastikan setiap ketentuan dalam perda berjalan sebagaimana mestinya.

Source link