Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran saat ini tengah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, yaitu Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Pengajuan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda, tanpa tumpang tindih, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO untuk Visibilitas Desa dan Bank Lokal
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Ketua DPRD Pangandaran mendorong Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk mempercepat pembangunan akses jalan menuju daerah…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak,…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, merespons laporan dari…








