Hari Demokrasi Internasional 2026: Sejarah dan Tujuannya

Setiap 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional untuk mengingatkan kembali pentingnya partisipasi masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta pemerintahan yang bertanggung jawab. Pada 2026, peringatan tersebut kembali tercantum dalam kalender resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan jatuh pada Selasa, 15 September.

Penetapan oleh PBB

Hari Demokrasi Internasional ditetapkan melalui Resolusi 62/7 yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 8 November 2007. Resolusi itu berisi dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempromosikan dan mengonsolidasikan demokrasi di berbagai negara.

PBB memilih 15 September karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Universal Declaration on Democracy. Dokumen itu sebelumnya diadopsi oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 1997. Setahun setelah penetapan resolusi PBB, Hari Demokrasi Internasional untuk pertama kalinya diperingati pada 15 September 2008.

Sejak saat itu, peringatan tahunan tersebut menjadi kesempatan untuk meninjau perkembangan demokrasi di berbagai negara sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai prinsip-prinsip yang mendasarinya. Pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas didorong untuk menggunakan momentum ini dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi.

Demokrasi tidak berhenti pada pemilu

Demokrasi kerap dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Namun, cakupannya lebih luas. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, kebebasan berpendapat, kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, serta pemerintahan yang bertanggung jawab merupakan bagian dari prinsip demokrasi.

Dalam sistem demokratis, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam proses yang memengaruhi kehidupan publik. Kebebasan memperoleh informasi juga menjadi unsur penting karena warga membutuhkan informasi untuk membentuk pendapat dan berpartisipasi secara bermakna.

Kebebasan berekspresi sendiri diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak tersebut mencakup kebebasan untuk memiliki dan menyampaikan pendapat, serta mencari, menerima, dan menyebarkan informasi.

Tantangan ruang publik di era digital

Perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru bagi kualitas ruang publik. Misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten manipulatif berpotensi memengaruhi diskusi publik maupun proses demokrasi.

Karena itu, masyarakat memiliki peran dalam menjaga ruang publik dengan mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati perbedaan pendapat. Peringatan Hari Demokrasi Internasional 2026 menjadi kesempatan untuk merefleksikan penggunaan hak politik dan kebebasan sipil secara bertanggung jawab.

Momentum ini juga menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat yang berkelanjutan, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan institusi yang mampu menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab.

Source link