Penangkapan Pengedar Ganja: Polres Tanah Karo Berhasil!

Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkotik jenis Ganja di Desa Tanjung Gunung. Pria berinisial AT (39) ditangkap di salah satu Kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap AT beserta barang bukti berupa 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar ganja di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng. Dua hari setelah menerima informasi tersebut, AKP Henry berhasil menangkap AT beserta barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp.80.000 yang diduga hasil penjualan ganja miliknya. AT saat ini telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa AT akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.